Penjelasan Surat Edaran Dirjen GTK Tentang PPG dalam Jabatan
Pada tanggal 27 Februari 2018 Dirjen GTK mengirimkan surat edaran kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/ kota di seluruh Indonesia perihal Verifikasi dan validasi berkas PPG dalam jabatan.
Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan pada proses verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan hasil pretest tahun 2017, khususnya terkait dengan Guru Bukan PNS di sekolah negeri dan guru multimedia, maka dirjen GTK secera resmi memberikan penjelasan melalui surat bernomor 4955/B.B4/GT/2018 menyampaikan bahwa:
Dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, maka guru bukan PNS yang mengajar disekolah negeri dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan dengan SK pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Persyaratan bagi guru bukan PNS disekolah negeri tersebut hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik, kecuali yang bersangkutan bertugas di sekolah swasta atau menjadi PNS.
Guru multimedia yang memiliki S1/ D-IV program studi Teknik Informatika dan serumpun, dapat memilih program studi multimedia (linier)
[Download Surat Resmi Dirjen GTK]
Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan pada proses verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan hasil pretest tahun 2017, khususnya terkait dengan Guru Bukan PNS di sekolah negeri dan guru multimedia, maka dirjen GTK secera resmi memberikan penjelasan melalui surat bernomor 4955/B.B4/GT/2018 menyampaikan bahwa:
Dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, maka guru bukan PNS yang mengajar disekolah negeri dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan dengan SK pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Persyaratan bagi guru bukan PNS disekolah negeri tersebut hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik, kecuali yang bersangkutan bertugas di sekolah swasta atau menjadi PNS.
Guru multimedia yang memiliki S1/ D-IV program studi Teknik Informatika dan serumpun, dapat memilih program studi multimedia (linier)
[Download Surat Resmi Dirjen GTK]
Posting Komentar untuk "Penjelasan Surat Edaran Dirjen GTK Tentang PPG dalam Jabatan"