Mendikbud: Guru Merokok di Sekolah Bisa Dimutasi
PGRI.info, peringatan dan ini mungkin termasuk informasi yang mengejutkan bagi mereka para perokok, terutama Guru yang suka merokok, Guru dan kepala sekolah dilarang keras merokok di lingkungan sekolah. Larangan ini sudah tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di sekolah.
Anies menegaskan, aturan demikian sangat penting dan perlu diterapkan. Sebab, dia melanjutkan, rokok bisa menjadi pintu gerbang untuk masuk ke dunia narkoba dan sebagainya.
Pria yang pernah menjabat sebagai rektor Universitas Paramadina ini juga mengutarakan tentang tindakan terhadap siswa yang merokok. Siswa seperti ini tidak diperkenankan untuk diberhentikan oleh sekolah.
Sekolah justru memiliki tanggung jawab untuk membina mereka. “Jadi kalau sekolah menemukan anak merokok, panggilkan orang tuanya baik-baik dan dibina,” kata alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menegaskan.
Pendidikan merupakan hak anak yang wajib dipenuhi sekolah maupun negara. Menurut Anies, pihak sekolah dianggap melanggar aturan jika terbukti memberhentikan anak dari sekolahnya. Untuk itu, dia menyarankan masyarakat segera melapor apabila mengetahui ada anak yang mengalami hal tersebut.
Pada Permendikbud pasal lima dijelaskan, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terdapat yang melanggar.
Kepala sekolah juga dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya, guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok.
Dinas pendidikan setempat, sesuai dengan kewenangannya, harus memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan.
“Di lingkungan sekolah, guru jelas tidak boleh merokok dan jika dilanggar akan ada sanksinya,” ujar Anies kepada wartawan dalam Perayaan Puncak Bulan Pendidikan dan Kebudayaan Mei 2016, di Kemendikbud, Jakarta, Ahad (29/5). Kepala sekolah atau guru yang terbukti melanggar bisa dimutasi.
Anies menegaskan, aturan demikian sangat penting dan perlu diterapkan. Sebab, dia melanjutkan, rokok bisa menjadi pintu gerbang untuk masuk ke dunia narkoba dan sebagainya.
Pria yang pernah menjabat sebagai rektor Universitas Paramadina ini juga mengutarakan tentang tindakan terhadap siswa yang merokok. Siswa seperti ini tidak diperkenankan untuk diberhentikan oleh sekolah.
Sekolah justru memiliki tanggung jawab untuk membina mereka. “Jadi kalau sekolah menemukan anak merokok, panggilkan orang tuanya baik-baik dan dibina,” kata alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menegaskan.
Pendidikan merupakan hak anak yang wajib dipenuhi sekolah maupun negara. Menurut Anies, pihak sekolah dianggap melanggar aturan jika terbukti memberhentikan anak dari sekolahnya. Untuk itu, dia menyarankan masyarakat segera melapor apabila mengetahui ada anak yang mengalami hal tersebut.
Pada Permendikbud pasal lima dijelaskan, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terdapat yang melanggar.
Kepala sekolah juga dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya, guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok.
Dinas pendidikan setempat, sesuai dengan kewenangannya, harus memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan.
Posting Komentar untuk "Mendikbud: Guru Merokok di Sekolah Bisa Dimutasi"